MASALAH PANGAN, PENGANGGURAN DAN PEMERATAAN PENDAPATAN DI DESA
Oleh : Annies Fathaturrahmah
Bagi bangsa Indonesia, pertanian laksana sebuah jiwa (Prawiro, 1998). Hal ini tidak terlepas dari sejarah panjang Indonesia sejak dahulu hingga hari ini. Karenanya, perihal pertanian ini senantiasa menjadi fenomena utama perjalanan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Pertanian dalam arti yang luas mencakup pula pertanian pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Dari semua itu, pertanian pangan merupakan segmen yang paling fenomenal. Kenyataan ini tidak terlepas dari fakta bahwa sebagian besar pengeluaran rumah tangga Indonesia dibelanjakan untuk pengadaan pangan. Di sisi lain, pangan juga merupakan sumber nafkah yang memberikan penghasilan utama bagi 25 juta rumah tangga tani di Indonesia. Prawiro bahkan berani menyebutkan “perekonomian Indonesia boleh dikatakan sebagai perekonomian pangan”.
Dan dalam deretan bahan pertanian yang dihasilkan produsen di sektor pertanian, pangan menduduki urutan tertinggi sebagai penghasil pendapatan masyarakat. Namun, hal itu tetap tidak bisa mengangkat nasib petani produsen pangan yang bermukim di desa-desa. Mereka tetap saja miskin dan tidak berdaya, bahkan merupakan golongan yang terendah pendapatannya dalam masyarakat di wilayahnya.
Di samping masalah buruknya nasib petani produsen, masih pula ditambah dengan rendahnya produktvitas petani sehingga tidak bisa memenuhi tingginya pengeluaran rumahtangga terhadap kebutuhan pangan. Akibatnya, untuk menutupi dan mengatasi kekurangan akan bahan pangan, Indonesia masih harus melakukan impor diantaranya impor beras (29.350 ton pada tahun 2004), gula (500.000 ton, tahun 2002), kedelai (1,13 juta ton, tahun 2002), jagung (1,2 juta ton, tahun 2002) dan lain-lain. Tingginya tingkat impor pangan ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia tengah mengalami kesulitan dalam usahanya mencapai tujuan untuk berswasembada pangan.
Karena itu, demi pencukupan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, serta guna meningkatkan pendapatan sebagian besar masyarakat Indonesia di desa-desa yang paling miskin, dan memenuhi target swasembada pangan, maka produksi pangan harus ditingkatkan. Dalam usaha peningkatan produksi pangan yang sekaligus diarahkan pada swasembada pangan, pemberdayaan masyarakat petani di desa-desa adalah hal terpenting yang harus disiapkan dan dilakukan oleh pemerintah dan pihak lain yang berkecimpung didalamnya.
Uraian mengenai pemberdayaan masyarakat petani pada akhirnya akan menyangkut lemahnya keberpihakan pemerintah kepada petani, rendahnya kualitas SDM petani dan tingginya tingkat pengangguran serta masalah pembagian pendapatan. Di samping itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk memberikan saran-saran bagi pemberdayaan petani khususnya dalam hal perubahan-perubahan demi peningkatan kualitas SDM dan kesempatan kerja di desa serta pembagian pendapatan yang lebih merata.
Pertama, patutlah disadari bahwa tekanan penduduk yang meningkat pesat dan terbatasnya lahan bagi pertanian pangan telah memberikan tekanan yang berat bagi perkembangan produksi pangan saat ini. Di samping itu, hampir semua petani yang bergerak di bidang produksi pangan memiliki lahan di bawah satu hektar atau bahkan tidak memiliki lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Akibatnya ketika musim tanam telah selesai, dan selama menunggu musim panen tiba, para petani lebih banyak mengalami kesukaran dalam mencari pekerjaan sementara mereka memiliki beban untuk menghidupi keluarganya. Nampaknya hal inilah yang menjadi penyebab utama segala permasalahan yang menyangkut produksi pangan.
Pengangguran dan kurangnya lapangan kerja desa
Masalah utama yang sering dibicarakan ketika berbicara tentang pemberdayaan desa dan pertanian adalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya kualitas SDM pertanian/ desa yang disertai dengan hampir tidak adanya kesempatan kerja yang memadai bagi penduduk/petani yang tidak memiliki tanah atau nyaris tidak memiliki tanah. Bahkan hasil survai BPS tahun 2004 menyebutkan bahwa 75 persen petani berusia rata-rata diatas 50 tahun dan mayoritas mereka berada di bawah garis kemiskinan dan kebodohan, sehingga mereka tidak mampu memiliki kesempatan kerja lain kecuali bertani.
Sementara sumberdaya tanah yang sudah terbatas semakin terhimpit oleh tekanan kependudukan dan perkembangan jaman, sehingga luas tanah yang dimiliki para petani semakin menciut dari waktu ke waktu dan semakin banyak keluarga yang tidak memiliki tanah. Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk berpindah ke pulau lain juga kurang, maka semakin banyak pula penduduk yang bersaing untuk memasuki lapangan kerja yang terbatas itu di desa-desa. Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa banyak tanah pertanian yang di jual kepada pihak luar atau para petani yang lebih kaya semakin menguasai tanah lewat sistem sewa jangka panjang dan bagi hasil. Sedangkan selama ini petani-petani kecil hanya akan menjual lahan pertanian mereka apabila sudah tidak ada lagi cara untuk memenuhi keberlangsungan hidup mereka. Bahkan kemudian kondisi semakin sempitnya lahan pertanian ini masih diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Perpres No 36 tahun 2005 tentang pengadaan lahan untuk fasilitas umum. Di beberapa daerah perpres ini dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap lahan pertanian yang memungkinkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak non petani.
Sedangkan andaikata terjadi surplus hasil pertanian, nampaknya hal itu lebih banyak dinikmati oleh keluarga non tani di perkotaan atau petani besar yang memang memiliki lahan cukup luas. Petani-petani kecil dan mereka yang tidak memiliki tanah tetap saja tidak bisa menikmati surplus, meskipun mereka telah berupaya keras menekan biaya produksi bagi lahan pertanian mereka.
Demikian juga mekanisasi dan intensifikasi yang terjadi pada produksi pertanian kita tetap tidak mampu menambah hasil produksi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, mekanisasi pertanian disamping mengurangi biaya, malah memperparah masalah pengangguran di tingkat desa dan mengalihkan tenaga kerja petani ke sektor lain dimana mereka harus bekerja dalam waktu yang lebih banyak tetapi dengan hasil yang sama rendahnya.
Andaikata terdapat kesempatan kerja non tani bagi penduduk yang tak bertanah dan nyaris tak bertanah, maka mekanisasi pertanian pastilah memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan desa. Namun tampaknya terjadi kemerosotan kerja di luar pertanian, dimana pilihan untuk bekerja di sektor itu hanyalah terbatas “tiadanya pekerjaan lain yang bisa di garap”. Seandainya memang benar ini yang tengah terjadi di sektor pertanian kita, maka tidaklah layak jika mekanisasi pertanian dan perubahan kelembagaan dianggap sebagai suatu pembangunan yang berhasil. Malah justru sebaliknya, sangatlah penting untuk lebih dahulu menentukan siapa sasaran dari program pembangunan, sehingga dapat ditentukan cara untuk menyebarkan manfaat lebih banyak kepada seluruh penduduk desa di pedalaman.
Kebijakan bagi perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan desa
Sebenarnya program-program mengenai pembangunan desa selama ini telah banyak digulirkan oleh pemerintah bahkan juga para ahli pertanian. Namun nampaknya masalah tetap saja berkelanjutan tiada henti. Meskipun masalah utama pertanian telah diketahui banyak pihak, yakni kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan, tidak demikian dengan pemecahan masalah tersebut. Pro dan kontra terhadap apa yang harus dikerjakan terlebh dahulu masih menggelayuti banyak pihak. Dalam bagian ini penulis menyarankan beberapa kebijakan dan program yang barangkali nantinya bisa mengurangi pengangguran desa dan meningkatkan pendapatan penduduk desa, yang penulis bagi dalam dua hal.
1. Program yang berkaitan dengan pemberdayaan petani.
Sebagaimana diketahui, saat ini di pedesaan tengah terjadi apa yang dinamakan krisis SDM pertanian. Karena itu sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya pemberdayaan. Dan wajib bagi pemerintah untuk mengarahkan kebijakan ekonominya pada kebijakan yang berbasis ekonomi pertanian. Ada empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agraria. Hal ini ditilik oleh fakta bahwa luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.
Upaya kedua adalah corporate farming, yakni pengusahaan pertanian layaknya perusahaan industri lain, sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estate dan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.
Ketiga adalah kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan begitu diharapkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.
Sedangkan solusi keempat untuk pemberdayaan petani adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.
Bila keempat hal diatas tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah, maka jangan salahkan seandainya pada suatu saat kesabaran petani pecah menjadi “bom” yang siap meruntuhkan kekuasaan pemerintah. Karena kita tidak akan pernah tahu bagaimana jika petani yang jumlahnya 25 juta kepala keluarga itu marah dan melakukan mogok massal dalam usaha taninya.
2. Program yang berkaitan dengan produksi pangan
Program yang berkaitan dengan produksi pangan ini pada dasarnya lebih ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi akan pangan, bahkan bila memungkinkan untuk melakukan swasembada pangan tanpa harus meninggalkan pemberdayaan petani produsen. Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, pertama; memperlambat mekanisasi pertanian sampai tersedia kesempatan kerja lain bagi petani yang tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah. Sebagaimana paparan diatas, mekanisasi di sektor pertanian meskipun secara ekonomis lebih efisien ternyata berdampak pada semakin memburuknya lapangan kerja di desa. Apabila dulu proses produksi tanaman pangan lebih dititikberatkan pada sistem padat karya, sehingga bisa menampung tenaga kerja lebih banyak. Sangat jauh berbeda dengan yang terjadi sekarang, mekanisasi telah mengusir para (buruh) tani keluar dari lahan pertanian yang digarapnya, akibatnya mereka semakin terdesak ke sektor non tani dengan jam kerja tinggi dan upah yang sama rendahnya.
Kedua; harga pangan yang rendah. Seringkali kita terjebak pada pendapat bahwa untuk menaikkan tingkat produksi tanaman pangan maka petani harus menerima keuntungan yang lebih besar dari usaha pertaniannya. Karena itu harga tanaman pangan di tingkatan petani haruslah lebih besar dari biaya produksinya. Sebenarnya pendapat diatas tidaklah sepenuhnya salah namun perlulah diingat ada beberapa masalah yang harus diselesaikan sebelum menaikkan harga bahan pangan, diantaranya: 30-60% penduduk desa di daerah-daerah padat tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah; 10-20% penduduk desa memiliki sawah yang sangat kecil dan harus membeli bahan pangan dengan harga tinggi ketika musim paceklik tiba serta menjualnya dengan harga rendah ketika panen tiba; hanya sebagian kecil penduduk desa yang memiliki tanah cukup untuk menghasilkan pangan yang memadai bagi keluarga mereka; upah nyata bagi petani pekerja sangatlah rendah, sementara harga pangan cenderung menaik sedangkan sebagian besar pekerja sangat bergantung pada keberlangsungan upah yang mereka terima (Collier, 1978). Karena itu apabila harga bahan pangan dinaikkan, sementara tingkat pendapatan petani cenderung tetap maka biaya hidup petani dan kebutuhan mereka terhadap uang tunai akan meningkat secara tajam. Akibatnya mayoritas penduduk desa akan menderita kemerosotan dalam pendapatan nyata berhubung kebutuhan untuk membeli pangan memakan biaya terbesar bagi mereka. Sedangkan untuk menutupi biaya produksi petani, sudah selayaknya pemerintah mengeluarkan subsidi yang lebih besar bagi petani.Oleh karena itu, dapatlah disimpulkan bahwa, harga pangan yang rendah akan mampu memperbaiki pembagian pendapatan di desa-desa, dan memungkinkan mereka yang miskin untuk mermbeli lebih banyak pangan bagi kebutuhannya.
Ketiga, mengganti sistem tanah bengkok bagi perangkat desa dengan gaji/upah yang layak. Sebagaimana kita ketahui, bahwa selama ini perangkat desa di Indonesia mendapatkan tanah/lahan yang bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan hidupnya selama mereka menjabat sebagai ganti upah/gaji yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, guna lebih memaksimalkan lahan pertanian, dan agar lahan pertanian lebih manfaat bagi penduduk desa umumnya, maka sistem ini haruslah dibalik. Perangkat desa seharusnya hanya menerima gaji bulanan dan bukan tanah bengkok untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedangkan hak penguasaan tanah sebaiknya diberikan kepada penduduk yang tidak memiliki tanah unyuk dikerjakan secara berkelompok/ koperasi.
Jika selama ini upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan pedesaan lebih cenderung berasal dari luar desa. Maka sudah selayaknya asumsi tersebut diubah, bahwa masalah yang ada di pedesaan haruslah diselesaikan dengan cara desa pula. Namun bukan berati hal ini sama sekali menutup pendapat dari luar, bagiamanapun juga upaya pemberdayaan masyarakat desa harus terus menerus dilakukan bersama tanpa harus mempersalahkan pihak manapun, mengingat desa adalah lumbung pangan kita.