Arsip untuk Agustus, 2008|Halaman arsip bulanan

 

MASALAH PANGAN, PENGANGGURAN DAN PEMERATAAN PENDAPATAN DI DESA

Oleh    : Annies Fathaturrahmah

Bagi bangsa Indonesia, pertanian laksana sebuah jiwa (Prawiro, 1998). Hal ini tidak terlepas dari sejarah panjang Indonesia sejak dahulu hingga hari ini. Karenanya, perihal pertanian ini senantiasa menjadi fenomena utama perjalanan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Pertanian dalam arti yang luas mencakup pula pertanian pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Dari semua itu, pertanian pangan merupakan segmen yang paling fenomenal. Kenyataan ini tidak terlepas dari fakta bahwa sebagian besar pengeluaran rumah tangga Indonesia dibelanjakan untuk pengadaan pangan. Di sisi lain, pangan juga merupakan sumber nafkah yang memberikan penghasilan utama bagi 25 juta rumah tangga tani di Indonesia. Prawiro bahkan berani menyebutkan “perekonomian Indonesia boleh dikatakan sebagai perekonomian pangan”.

Dan dalam deretan bahan pertanian yang dihasilkan produsen di sektor pertanian, pangan menduduki urutan tertinggi sebagai penghasil pendapatan masyarakat. Namun, hal itu tetap tidak bisa mengangkat nasib petani produsen pangan yang bermukim di desa-desa. Mereka tetap saja miskin dan tidak berdaya, bahkan merupakan golongan yang terendah pendapatannya dalam masyarakat di wilayahnya.

Di samping masalah buruknya nasib petani produsen, masih pula ditambah dengan rendahnya produktvitas petani sehingga tidak bisa memenuhi tingginya pengeluaran rumahtangga terhadap kebutuhan pangan. Akibatnya, untuk menutupi dan mengatasi kekurangan akan bahan pangan, Indonesia masih harus melakukan impor diantaranya impor beras (29.350 ton pada tahun 2004), gula (500.000 ton, tahun 2002), kedelai (1,13 juta ton, tahun 2002), jagung (1,2 juta ton, tahun 2002) dan lain-lain. Tingginya tingkat impor pangan ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia tengah mengalami kesulitan dalam usahanya mencapai tujuan untuk berswasembada pangan.

Karena itu, demi pencukupan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, serta guna meningkatkan pendapatan sebagian besar masyarakat Indonesia di desa-desa yang paling miskin, dan memenuhi target swasembada pangan, maka produksi pangan harus ditingkatkan. Dalam usaha peningkatan produksi pangan yang sekaligus diarahkan pada swasembada pangan, pemberdayaan masyarakat petani di desa-desa adalah hal terpenting yang harus disiapkan dan dilakukan oleh pemerintah dan pihak lain yang berkecimpung didalamnya.

Uraian mengenai pemberdayaan masyarakat petani pada akhirnya akan menyangkut lemahnya keberpihakan pemerintah kepada petani, rendahnya kualitas SDM petani dan tingginya tingkat pengangguran serta masalah pembagian pendapatan. Di samping itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk memberikan saran-saran bagi pemberdayaan petani khususnya dalam hal perubahan-perubahan demi peningkatan kualitas SDM dan kesempatan kerja di desa serta pembagian pendapatan yang lebih merata. 

Pertama, patutlah disadari bahwa tekanan penduduk yang meningkat pesat dan terbatasnya lahan bagi pertanian pangan telah memberikan tekanan yang berat bagi perkembangan produksi pangan saat ini. Di samping itu, hampir semua petani yang bergerak di bidang produksi pangan memiliki lahan di bawah satu hektar atau bahkan tidak memiliki lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Akibatnya ketika musim tanam telah selesai, dan selama menunggu musim panen tiba, para petani lebih banyak mengalami kesukaran dalam mencari pekerjaan sementara mereka memiliki beban untuk menghidupi keluarganya. Nampaknya hal inilah yang menjadi penyebab utama segala permasalahan yang menyangkut produksi pangan.

Pengangguran dan kurangnya lapangan kerja desa

Masalah utama yang sering dibicarakan ketika berbicara tentang pemberdayaan desa dan pertanian adalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya kualitas SDM pertanian/ desa yang disertai dengan hampir tidak adanya kesempatan kerja yang memadai bagi penduduk/petani yang tidak memiliki tanah atau nyaris tidak memiliki tanah. Bahkan hasil survai BPS tahun 2004 menyebutkan bahwa 75 persen petani berusia rata-rata diatas 50 tahun dan mayoritas mereka berada di bawah garis kemiskinan dan kebodohan, sehingga mereka tidak mampu memiliki kesempatan kerja lain kecuali bertani.

Sementara sumberdaya tanah yang sudah terbatas semakin terhimpit oleh tekanan kependudukan dan perkembangan jaman, sehingga luas tanah yang dimiliki para petani semakin menciut dari waktu ke waktu dan semakin banyak keluarga yang tidak memiliki tanah. Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk berpindah ke pulau lain juga kurang, maka semakin banyak pula penduduk yang bersaing untuk memasuki lapangan kerja yang terbatas itu di desa-desa. Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa banyak tanah pertanian yang di jual kepada pihak luar atau para petani yang lebih kaya semakin menguasai tanah lewat sistem sewa jangka panjang dan bagi hasil.  Sedangkan selama ini petani-petani kecil hanya akan menjual lahan pertanian mereka apabila sudah tidak ada lagi cara untuk memenuhi keberlangsungan hidup mereka. Bahkan kemudian kondisi semakin sempitnya lahan pertanian ini masih diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Perpres No 36 tahun 2005 tentang pengadaan lahan untuk fasilitas umum. Di beberapa daerah perpres ini dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap lahan pertanian yang memungkinkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak non petani.

Sedangkan andaikata terjadi surplus hasil pertanian, nampaknya hal itu lebih banyak dinikmati oleh keluarga non tani di perkotaan atau petani besar yang memang memiliki lahan cukup luas. Petani-petani kecil dan mereka yang tidak memiliki tanah tetap saja tidak bisa menikmati surplus, meskipun mereka telah berupaya keras menekan biaya produksi bagi lahan pertanian mereka.

Demikian juga mekanisasi dan intensifikasi yang terjadi pada produksi pertanian kita tetap tidak mampu menambah hasil produksi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, mekanisasi pertanian disamping mengurangi biaya, malah memperparah masalah pengangguran di tingkat desa dan mengalihkan tenaga kerja petani ke sektor lain dimana mereka harus bekerja dalam waktu yang lebih banyak tetapi dengan hasil yang sama rendahnya.

Andaikata terdapat kesempatan kerja non tani bagi penduduk yang tak bertanah dan nyaris tak bertanah, maka mekanisasi pertanian pastilah memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan desa. Namun tampaknya terjadi kemerosotan kerja di luar pertanian, dimana pilihan untuk bekerja di sektor itu hanyalah terbatas “tiadanya pekerjaan lain yang bisa di garap”.  Seandainya memang benar ini yang tengah terjadi di sektor pertanian kita, maka tidaklah layak jika mekanisasi pertanian dan perubahan kelembagaan dianggap sebagai suatu pembangunan yang berhasil. Malah justru sebaliknya, sangatlah penting untuk lebih dahulu menentukan siapa sasaran dari program pembangunan, sehingga dapat ditentukan cara untuk menyebarkan manfaat lebih banyak kepada seluruh penduduk desa di pedalaman.

Kebijakan bagi perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan desa

Sebenarnya program-program mengenai pembangunan desa selama ini telah banyak digulirkan oleh pemerintah bahkan juga para ahli pertanian. Namun nampaknya masalah tetap saja berkelanjutan tiada henti. Meskipun masalah utama pertanian telah diketahui banyak pihak, yakni kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan, tidak demikian dengan pemecahan masalah tersebut. Pro dan kontra terhadap apa yang harus dikerjakan terlebh dahulu masih menggelayuti banyak pihak. Dalam bagian ini penulis menyarankan beberapa kebijakan dan program yang barangkali nantinya bisa mengurangi pengangguran desa dan meningkatkan pendapatan penduduk desa, yang penulis bagi dalam dua hal.

1.                  Program yang berkaitan dengan pemberdayaan petani.

Sebagaimana diketahui, saat ini di pedesaan tengah terjadi apa yang dinamakan krisis SDM pertanian. Karena itu sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya pemberdayaan. Dan wajib bagi pemerintah untuk mengarahkan kebijakan ekonominya pada kebijakan yang berbasis ekonomi pertanian. Ada empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agraria. Hal ini ditilik oleh fakta bahwa luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.

Upaya kedua adalah corporate farming, yakni pengusahaan pertanian layaknya perusahaan industri lain, sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estate dan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.

Ketiga adalah kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan begitu diharapkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.

Sedangkan solusi keempat untuk pemberdayaan petani adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.

Bila keempat hal diatas tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah, maka jangan salahkan seandainya pada suatu saat kesabaran petani pecah menjadi “bom” yang siap meruntuhkan kekuasaan pemerintah. Karena kita tidak akan pernah tahu bagaimana jika petani yang jumlahnya 25 juta kepala keluarga itu marah dan melakukan mogok massal dalam usaha taninya.

2.                 Program yang berkaitan dengan produksi pangan

Program yang berkaitan dengan produksi pangan ini pada dasarnya lebih ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi akan pangan, bahkan bila memungkinkan untuk melakukan swasembada pangan tanpa harus meninggalkan pemberdayaan petani produsen. Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, pertama; memperlambat mekanisasi pertanian sampai tersedia kesempatan kerja lain bagi petani yang tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah. Sebagaimana paparan diatas, mekanisasi di sektor pertanian meskipun secara ekonomis lebih efisien ternyata berdampak pada semakin memburuknya lapangan kerja di desa. Apabila dulu proses produksi tanaman pangan lebih dititikberatkan pada sistem padat karya, sehingga bisa menampung tenaga kerja lebih banyak.  Sangat jauh berbeda dengan yang terjadi sekarang, mekanisasi telah mengusir para (buruh) tani keluar dari lahan pertanian yang digarapnya, akibatnya mereka semakin terdesak ke sektor non tani dengan jam kerja tinggi dan upah yang sama rendahnya.

Kedua; harga pangan yang rendah. Seringkali kita terjebak pada pendapat bahwa untuk menaikkan tingkat produksi tanaman pangan maka petani harus menerima keuntungan yang lebih besar dari usaha pertaniannya. Karena itu harga tanaman pangan di tingkatan petani haruslah lebih besar dari biaya produksinya. Sebenarnya pendapat diatas tidaklah sepenuhnya salah namun perlulah diingat ada beberapa masalah yang harus diselesaikan sebelum menaikkan harga bahan pangan, diantaranya: 30-60% penduduk desa di daerah-daerah padat tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah; 10-20% penduduk desa memiliki sawah yang sangat kecil dan harus membeli bahan pangan dengan harga tinggi ketika musim paceklik tiba serta menjualnya dengan harga rendah ketika panen tiba; hanya sebagian kecil penduduk desa yang memiliki tanah cukup untuk menghasilkan pangan yang memadai bagi keluarga mereka; upah nyata bagi petani pekerja sangatlah rendah, sementara harga  pangan cenderung menaik sedangkan sebagian besar pekerja sangat bergantung pada keberlangsungan upah yang mereka terima (Collier, 1978). Karena itu apabila harga bahan pangan dinaikkan, sementara tingkat pendapatan petani cenderung tetap maka biaya hidup petani dan kebutuhan mereka terhadap uang tunai akan meningkat secara tajam. Akibatnya mayoritas penduduk desa akan menderita kemerosotan dalam pendapatan nyata berhubung kebutuhan untuk membeli pangan memakan biaya terbesar bagi mereka. Sedangkan untuk menutupi biaya produksi petani, sudah selayaknya pemerintah mengeluarkan subsidi yang lebih besar bagi petani.Oleh karena itu, dapatlah disimpulkan bahwa, harga pangan yang rendah akan mampu memperbaiki pembagian pendapatan di desa-desa, dan memungkinkan mereka yang miskin untuk mermbeli lebih banyak pangan bagi kebutuhannya.

Ketiga,  mengganti sistem tanah bengkok bagi perangkat desa dengan gaji/upah yang layak. Sebagaimana kita ketahui, bahwa selama ini perangkat desa di Indonesia mendapatkan tanah/lahan yang bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan hidupnya selama mereka menjabat sebagai ganti upah/gaji yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, guna lebih memaksimalkan lahan pertanian, dan agar lahan pertanian lebih manfaat bagi penduduk desa umumnya, maka sistem ini haruslah dibalik. Perangkat desa seharusnya hanya menerima gaji bulanan dan bukan tanah bengkok untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedangkan hak penguasaan tanah sebaiknya diberikan kepada penduduk yang tidak memiliki tanah unyuk dikerjakan secara berkelompok/ koperasi.

Jika selama ini upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan pedesaan lebih cenderung berasal dari luar desa. Maka sudah selayaknya asumsi tersebut diubah, bahwa masalah yang ada di pedesaan haruslah diselesaikan dengan cara desa pula. Namun bukan berati hal ini sama sekali menutup pendapat dari luar, bagiamanapun juga upaya pemberdayaan masyarakat desa harus terus menerus dilakukan bersama tanpa harus mempersalahkan pihak manapun, mengingat desa adalah lumbung pangan kita.

 

BERKAWAN DENGAN GLOBALISASI

Oleh :   Annies Fathaturrahmah Faqih

 

Kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi telah muncul sejak abad ke XVI berupa kapitalisme sederhana (early capitalism). Bentuk kapitalisme ini ditandai dengan muncul dan berkembangnya kegiatan jual beli komoditas yang menggantikan kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup dengan alat-alat produksi sendiri yang telah berlangsung beribu-ribu tahun sebelumnya. Meskipun masih sederhana, kegiatan jual beli ini sudah bersifat profit oriented dan disadari atau tidak, berkembang menjadi semacam cikal bakal proses akumulasi kapital. Early Capitalism berkembang relatif cepat dan wajah serta karakternya berubah total ketika ketika menjadi kapitalisme modern. Kapitalisme modern ini dapat dikatakan terangkum dalam ujud baru yang oleh banyak orang disebut sebagai globalisasi, bahkan dengan menyebut sebuah idiom romantis yakni global village (dunia dengan satu desa).  Konsep ini membayangkan batas-batas geografis yang lambat laun memudar, dan semua kawasan mulai terintegrasi ke dalam satu unit yang sama. Bukan saja dalam hal tatanan ekonomi politik melainkan juga dalam hal budaya, gaya hidup (life style) dan pemikiran manusia.

Globalisasi merupakan proses yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau prakarsa yang dampaknya berkelanjutan melampaui suatu batas kebangsaan (nation-hood) dan kenegaraan (state-hood), dengan kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi sebagai penopang utamanya (Abdullah, 2002). Globalisasi adalah suatu keniscayaan. Suka atau tidak, dia akan tetap berkunjung bahkan mengancam keberlangsungan rumah kita. Fenomena globalisasi, disamping pengaruhnya terhadap ekonomi politik negara bangsa, juga membawa pengaruh tidak sedikit bagi generasi muda terutama dalam hal gaya hidup yang  menganggap budaya asing lebih superior dan mewah dibandingkan budaya lokal yang kaku dan kuno.

Di bidang ekonomi, globalisasi diyakini sebagai proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global yang kapitalistik. Diskursus globalisasi muncul seiring adanya sistem ekonomi di negara-negara Asia, yang ironisnya dijadikan kelinci percobaan sistem ini. Krisis developmentalisme, yang melanda banyak negara di Asia, pada dasarnya merupakan bagian dari dominasi dan eksploitasi manusia terhadap manusia lain. Krisis tersebut merupakan siasat baru (setelah kolonialisme dan neo-kolonialisme) dari negara maju untuk tetap dan terus menerus menguasai negara berkembang.

Di bidang politik, proses globalisasi menyangkut bagaimana pengambilan kebijakan politik negara maju memiliki dampak ikutan bagi negara-negara lain di dunia. Sebagai misal, kebijakan politik yang diambil Amerika pasca serangan 11 September 2001 telah merubah total kecenderungan geopolitik dunia dan berdampak besar bagi arah perjuangan-perkembangan demokratisasi di negara berkembang. Salah satu perubahan  mendasar adalah bagaimana persepsi AS terhadap ancaman keamanan nasional dan global telah mengakibatkan perubahan peta strategi global karena negara adikuasa tersebut menganggap terorisme internasional adalah lawan yang utama dan karenanya harus menjadi prioritas. Akibatnya hubungan antar bangsa kemudian ditentukan oleh persepsi lawan dan kawan, sebagaimana adanya pemakaian cap “poros jahat” (axis of evil) terhadap beberapa negara yang dianggap sumber gerakan terorisme internasional.

Dalam bidang budaya terjadi proses homogenisasi dan pertukaran budaya yang ternyata lebih bertumpu pada hilangnya budaya-budaya lokal, terkalahkan oleh budaya asing yang lebih modern dan superior. Pengaruh dominan budaya asing terhadap masyarakat bahkan bisa membangkitkan kesan sebagai “model” untuk ditiru. Kecenderungan ini terpantul melalui gaya hidup (life style) barat yang demikian menjamur bak musim hujan dalam masyarakat kita.  Jika dahulu lebih banyak generasi muda yang malu untuk bertemu dengan lawan jenis, maka sekarang adalah pemandangan sangat biasa saat kita melihat kemesraan yang ditunjukkan dua orang lawan jenis di tempat umum. Dengan enteng orang akan mengatakan, “sekarang kan zaman modern, zaman globalisasi,” begitu katanya.

Demikianlah fenomena globalisasi banyak menawarkan keterbukaan dan kebebasan, bukan saja di bidang ekonomi politik semata tapi juga keterbukaan dalam bidang budaya, seperti informasi-komunikasi bebas, pergaulan bebas, penggunaan narkoba, seks bebas, juga muncul dan berkembangnya budaya materialisme, konsumerisme, dan hedonisme yang jelas dapat merusak moral masyarakat (khususnya generasi muda) di negara berkembang. Keterbukaan telah mendorong perkembangbiakan, pelipatgandaan dan penganekaragaman produk, informasi, tanda dan kesenangan yang tanpa batas dalam skala global, yang menawarkan pula beragam pilihan. Globalisasi telah melenyapkan tak hanya batas-batas teritorial negara bangsa, ekonomi politik semata, tetapi juga batas-batas kebudayaan asing-lokal, batas antara dunia kanak-kanak dan dunia dewasa, batas antara kebenaran dan kepalsuan yang seolah lenyap tanpa batas.

Sungguh! Dunia semakin bergerak ke arah yang mencemaskan…

Melihat fenomena globalisasi yang semakin mencemaskan tersebut, sebagai generasi muda (khususnya generasi NU), mau nggak mau kita harus mampu “berpikir global” (think globally). Pemahaman yang matang tentang globalisasi, baik konsep, perspektif  hingga dampak yang ditimbulkan akan memancing sikap kritis (individual dan organisatoris) dalam mensikapi globalisasi. Pengambilan sikap yang jelas dan konkret dan disertai perencanaan yang matang sedikit banyak akan meminimalisir kecemasan berbagai pihak terhadap pengaruh globalisasi.

 

II          perspektif globalisasi

Dalam wacana globalisasi setidaknya terdapat tiga cara pandang utama yang masing-masing menghasilkan implikasi-implikasi teoritis dan pragmatis yang berbeda-beda pula. Yang pertama adalah cara pandang Hyperglobalis, yang kedua cara pandang skeptis dan yang ketiga transformatif (Held, 1999). Menurut para pendukung Hyperglobalis, seperti Ohmae dkk, globalisasi dipandang sebagai suatu era baru dimana manusia diseluruh penjuru dunia akan sangat terkait dengan pasar global. Globalisasi adalah sebuah epos baru dalam sejarah umat manusia dimana negara-bangsa yang tradisional dianggap menjadi unit-unit bisnis yang tidak dapat dipertahankan lagi dalam ekonomi global. Dengan globalisasi, maka terjadilah fenomena dunia nirbatas yang akan mendorong denasionalisasi ekonomi melalui pembentukan jaringan transnasional produksi, perdagangan dan finansial. Pemerintah nasional tidak lebih dari sabuk transmisi untuk perputaran modal global atau semacam lembaga perantara yang dihimpit oleh mekanisme kekuasaan lokal, regional dan global yang lebih besar. Dengan demikian, menurut hyperglobalis, globalisasi ekonomi tengah membentuk organiasi sosial baru yang akan menggantikan peran negara sebagai unit utama dalam masyarakat dunia.

Berkebalikan dengan kaum hyperglobalis,  cara pandang skeptis memaknai globalisasi sebagai hasil suatu proses yang sumbernya adalah kekuatan dari pemerintah negara-negara tertentu yang memiliki kemampuan dahsyat sehingga sanggup untuk mengatur perekonomian, perpolitikan dan struktur masyarakat global. Menurut Hirst dkk, kenyataan yang ada dalam konstelasi global saat ini menunjukkan bahwa kekuatan yang terbesar masih terpusat di tiga blok keuangan dan perdagangan: Eropa, Asia Pasifik dan Amerika Utara. Ketiga kekuatan inilah yang sesungguhnya menjadi arsitek sekaligus penentu dari proses globalisasi yang tengah terjadi.

Callinicos (1994) bahkan menganggap bahwa intensifikasi penanaman modal dan perdagangan dunia adalah sebuah “fase baru imperialisme barat, yang didalamnya pemerintah sangat terlibat sebagai agen-agen pemilik modal.” Pemerintahan global dan internasionalisasi ekonomi hanyalah sebagai proyek ambisius barat dalam menguasai masyarakat dunia. Globalisasi tidak menjurus pada suatu tatanan dunia dimana negara-negara akan semakin memiliki rasa saling ketergantungan, tetapi sebaliknya: globalisasi akan semakin mengukuhkan kekuasaan Barat dengan ekspansi kapital dan internasionalisasi ekonomi yang mengimbas pada politik, tata pemerintahan dan budaya lokal masyarakat dunia ketiga. Dengan demikian adanya globalisasi akan semakin meminggirkan negara-negara dan masyarakat di selatan karena perdagangan dan arus investasi di negara-negara Utara akan semakin menguat yang pada gilirannya mengasingkan banyak negara-negara dunia ketiga.

Di antara kedua cara pandang yang saling bertolak belakang tersebut, muncul cara pandang yang melihat globalisasi secara transformatif. Asumsi utama yang dipakai kelompok ini adalah globalisasi sebagai kekuatan yang mendorong terjadinya perubahana sosial, politik dan ekonomi kontemporer yang kemudian merubah tatanan masyarakat dan dunia modern. Globalisasi adalah sebuah fenomena yang tidak pernah terjadi sebelumnya sehingga baik negara-negara maupun masyarakat tidak punya pilihan lain kecuali melakukan penyesuaian (adjusment) dalam suatu dunia yang tidak lagi mengenal batas-batas dan perbedaan yang nyata antara masalah-masalah internal dan eksternal (Giddens, 1999, Rosenau, 1990). Globalisasi adalah sebuah kekuatan pengubah yang dahsyat dan bertanggungjawab atas ‘pengguncangan’ berskala massif terhadap tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat di seluruh dunia.

Para transformif memandang bahwa globalisasi merupakan proses historis jangka panjang yang dipenuhi oleh berbagai kontradiksi internal dan dipengaruhi oleh faktor-faktor saling ke-saling pengaruhan. Sebuah sistem global tunggal belum tentu terjadi tetapi adalah kenyataan bahawa sebagian negara dan peradaban bergerak menuju keterbukaan (open endedness) dan semakin terkait dalam tatanan global. Dengan kata lain, menurut cara pandang ini, tidak ada kata putus terhadap arah yang pasti dari globalisasi dan tidak mau menciptakan suatu analisis yang ideal berkaitan dengan permasalahan saat ini dalam rangka sebuah “dunia yang mengglobal.”

Berbeda dengan dua cara pandang sebelumnya, transformif memandang bahwa seluruh tatanan dalam era global yang sedang dan akan berlangsung saat ini masih memberikan peluang yang sangat terbuka bagi terjadinya pergeseran, penyesuaian dan konflik-konflik yang akan memancing kreativitas negara-bangsa dan masyarakat dunia. Masalahnya saat ini, sampai dimana mereka mampu menciptakan kreativitasnya secara tepat dan bersaing dengan negara/ masyarakat dunia yang lain. Karena kegagalan dan kesalahan dalam menciptakan-memanfaatkan kreativitas akan berakibat fatal, yaitu menjadi pihak yang selalu tergantung pada, dan berada dalam wilayah pengaruh (sphere of influence) pihak lain. Jadi agar suatu negara-bangsa dan masyarakat dapat menciptakan-memanfaatkan kreativitas, ia perlu membangun diri dengan strategi-strategi yang tepat agar perubahan-perubahan fundamental yang saat ini berlangsung dapat bermanfaat dalam jangka panjang.

 

III        Agenda Generasi Muda (NU)

Pemetaan sikap dan cara pandang diatas, setidaknya akan memberikan gambaran bagiamana kita (sebagai generasi muda, khususnya NU) harus membangun dan menyusun strategi-strategi agar tidak tenggelam dalam arus globalisasi. Agenda dan langkah-langkah apa yang perlu kita siapkan dalam kaitannya dengan dampak globalisasi khususnya dibidang politik, ekonomi dan budaya. Kita tidak bisa begitu saja melawan arus globalisasi, tidak  bisa bersikap apriori dan menutup diri dari dunia luar. Tetapi, waspada itu wajib! Sebagai manusia, kita harus bisa mengambil yang baik dan membuang yang buruk. Lalu.., apa yang harus kita lakukan untuk membangunnya? Dari mana dan bagaimana kita mulai menyusun strategi agar tidak terbawa arus globalisasi?

Diri sendiri! Itu adalah strategi terpenting untuk menghadapi arus globalisasi. Perubahan ke arah lebih baik dari masing-masing individu dapat membantu meminimalisir kecemasan akan arus negatif globalisasi. Kita harus membekali diri dengan pengetahuan (termasuk didalamnya pengetahuan akan globalisasi) dan ketrampilan, agar mampu bersaing dengan SDM asing,  membentengi diri dengan kekuatan iman agar tidak tergelincir ke pergaulan bebas. Bagaimana kita bisa berharap orang lain berubah, jika kita sendiri tidak memiliki keinginan untuk mengubah diri kita sendiri. “Rubahlah diri sendiri, sebelum engkau mengubah orang lain apalagi negaramu.” Demikian sebuah pepatah menyatakan.

Kedua, melalui komunitas. Sebagai makhluk sosial, penting bagi kita untuk berinteraksi dengan orang lain. Melalui interaksi inilah kita bisa membangun komunitas (formal maupun nonformal) yang memiliki agenda sama untuk melakukan berbagai hal menyangkut tantangan globalisasi. Dari komunitas ini kita harus mampu menciptakan paradigma atau pijakan yang jelas bagi arah dan pelaksanaan strategi gerakan.

Disamping itu, pewarisan nilai-nilai lokal dan etos perjuangan generasi muda di masa lalu harus terus menerus ditanamkan kepada generasi masa kini. Di dalam NU, misalnya, penanaman  nilai-nilai Aswaja semestinya bisa menjadi manhaj fikr bagi komunitas IPNU-IPPNU selaku generasi termuda NU. Pendidikan dan kaderisasi organisasi ini harus terfokus pada pendidikan/ pengajaran pemahaman agama/ budi pekerti dalam arti menemukan dan mengembangkan nilai-nilai yang tercakup dalam aswaja, nilai-nilai moral universal sebagai Common Value. Menemukan dan mengembangkan nilai-nilai moral inilah yang menjadi kunci keberhasilan kita berinteraksi (baca: berkawan) dan mengambil manfaat dari globalisasi.

“EKONOMI PETANI KRITIS”

 

Oleh    : Annies Fathaturrahmah

 

 

Bagi bangsa Indonesia, pertanian (meminjam istilah Prawiro) adalah laksana sebuah ‘jiwa’. Hal ini tidak terlepas dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang memang di mulai dari pertanian, pertanian selalu menjadi fenomena utama dari waktu ke waktu. Di era tahun 1997, ia di junjung dan di sanjung sebagai sektor yang tetap bertahan dan tidak terpengaruh oleh krisis ekonomi. Ia di puji sebagai sektor yang sangat tangguh dan penting bagi perekonomian Indonesia, juga dalam perannya sebagai penyedia pangan dan bahan baku industri  serta penyedia lapangan kerja desa.

Ironisnya, puji dan sanjungan yang dialamatkan pada sektor pertanian sangat bertolak belakang dengan nasib kebanyakan petaninya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran nasib buruk yang selalu menimpa petani dari jaman kerajaan dahulu hingga era global sekarang. Pada zaman kerajaan dulu, petani dianggap sebagai tenaga kerja murah, bahkan gratis layaknya budak,  juga sebagai objek pajak. Misalnya pada zaman Kerajaan Majapahit, di satu pihak raja membebaskan tanah milik komunitas agama dari pajak, pada saat yang sama memungut pajak dan menuntut kerja rodi kepada warga desa. Bagi para petani yang mengurangi produksi pertaniannya,  disamakan dengan pencuri yang bisa dihukum mati.

Praktek itu berlangsung hingga masa penjajahan Belanda. Periode cultuurstelsel (tanam paksa) selama 1830-1870 adalah sisi lain lembaran hitam yang menghiasi sejarah kelam petani. Sistem tanam paksa menyebabkan kesengsaraan luar biasa pada rakyat (para petani) di Pulau Jawa. Demikian pula pada jaman Jepang, meskipun tidak lama, tapi deritanya mendalam. Petani dipaksa untuk menyerahkan hasil bumi, sementara tenaganya diperas sebagai pembantu tentara (heiho) dan romusha.

Ketika negara kita sudah merdeka pun, nasib petani tetap saja menyedihkan. Di era  pemerintahan Presiden Soekarno, nasib petani tetap saja terabaikan. Inflasi tinggi hingga hampir lima ratus persen, disusul kemudian dengan devaluasi mata uang rupiah dan seringnya pergantian kabinet menyebabkan nasib petani semakin terpuruk. Disahkannya UU Pokok Agraria pada 1960 dan UU Pokok Bagi Hasil ternyata dalam implementasi sangat jauh dari harapan. Nasib petani benar-benar mengenaskan, apalagi ketika kemiskinan petani justru dijadikan lahan subur oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) yang jadi onderbouw PKI. Akibatnya, pada saat peristiwa G 30 S/PKI meletus, petanilah yang paling banyak jadi korban.

Nasib petani sedikit tercerahkan ketika awal orde baru berkuasa, pemerintah melalui program Bimas memberikan penyuluhan kepada petani untuk menerapkan cara-cara bertani yang lebih modern dengan introduksi benih unggul, teknologi baru, perbaikan cocok tanam, penggunaan pupuk dan pengendalian hama penyakit secara kimia-biologis, serta rehabilitasi lahan irigasi, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Hijau. Hasilnya, Indonesia mampu mencapai swasembada beras pada tahun 1984.

Disamping itu, pemerintah juga berupaya memproteksi turunnya daya beli petani dengan beragam instrumen. Pemerintah selain memberikan subsidi pupuk dan bibit juga ada subsidi modal kerja berupa KUT. Ketika panen, pemerintah menjaga jatuhnya harga komoditi tani melalui instrumen harga dasar. Selama tigapuluh tahun lebih, kebijakan stabilisasi harga dasar (untuk beras, floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Didirikannya Bulog juga terbukti efektif bagi  kepentingan petani. Bulog dengan perannya dalam sejumlah instrumen penting, seperti: 1) memonopoli pengadaan beras, gula, kedelai dan komoditi tani lain; 2) captive market beras untuk PNS dan TNI/ Polri; dan 3) dana KLBI berbunga murah, sehingga sepanjang tahun 1973-1997 harga gabah jatuh di bawah harga dasar hanya sebesar 4%.

Namun, keemasan petani tidak berlangsung lama. Pada tahun 1998 pemerintah meliberalisasi pasar pangan domestik sebagai salahsatu konsekuensi dengan program IMF. Akibatnya kesejahteraan petani kembali merosot. Insentif usaha tani tidak bisa mengembalikan kesejahteraan petani. Liberalisasi pasar telah mengakibatkan Indonesia kelebihan beras, jagung, gula pasir impor dengan harga sangat murah, baik karena dumping atau penyelundupan. Peran Bulog semakin berkurang karena kehendak program IMF, ia bukan lagi pelaku tunggal dalam pengadaan ekspor dan impor bahan pangan. Akibatnya harga hasil pertanian semakin merosot. Petani rugi besar. Satu-satunya instrumen pemerintah, yakni harga dasar juga tidak banyak membantu petani, karena alasan Bulog tidak kuat membeli komoditi petani. Dus, jatuhnya harga  komoditi tani dibawah harga dasar pun sering terjadi.

Ekonomi petani semakin kritis ketika krisis ekonomi berlangsung. Meskipun sektor pertanian adalah satu-satunya sektor yang tumbuh positif ketika rupiah terdepresiasi, namun kesempatan itu hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang petani yang berorientasi ekspor. Sedangkan mayoritas petani, karena bekerja secara subsistem di sektor tanaman pangan (padi 60%) tetap terbelenggu kenestapaan tiada akhir.

Pada awal tahun 2005, melalui Inpres No 2/ 2005 pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pertanian khususnya komoditi perberasan menggantikan Inpres no 9/ 2002. Dalam Inpres tersebut Presiden menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 1.330 perkilo di penggilingan, naik sebesar Rp 100 dibandingkan harga dalam Inpres No 9/ 2002 (Rp 1.230/ kg GKP).

Namun hal itu menjadi muspro, karena pada waktu yang hampir bersamaan pemerintah juga menaikkan harga BBM, yang diikuti dengan kelangkaan BBM dan naiknya sejumlah input pertanian seperti pupuk dan sewa traktor. Kenaikan pendapatan petani menjadi tidak berarti. Dan hal ini semakin menunjukkan bahwa kebijakan pertanian pemerintah belum bisa mengangkat nasib petani.  Ekonomi petani masih saja krisis, bahkan semakin kritis.

Upaya pemberdayaan petani

Bila kemudian ada ungkapan bahwa ekonomi petani krisis bahkan semakin kritis karena salah petani sendiri yang bodoh dan kualitas SDM-nya rendah tak ubahnya seperti pepatah, “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Bukan salah petani jika SDM-nya rendah, bukan salah petani pula jika bodoh, yang patut disalahkan adalah pemerintah yang setengah hati dalam upaya pemberdayaan petani. Jangan salahkan petani jika suatu saat akan terjadi krisis SDM pertanian, karena 75% petani berusia 50 tahun ke atas.

Karena itu, sebelum krisis SDM pertanian berlanjut, sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya pemberdayaan. Dan wajib bagi pemerintah untuk mengarahkan kebijakan ekonominya pada kebijakan yang berbasis ekonomi pertanian. Ada empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agraria. Hal ini ditilik oleh fakta bahwa luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.

Upaya kedua adalah corporate farming, yakni pengusahaan pertanian layaknya perusahaan industri lain, sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estate dan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.

Ketiga adalah kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan begitu diharapkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.

Sedangkan keempat adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.

Bila keempat hal diatas tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah, maka jangan salahkan seandainya pada suatu saat kesabaran petani pecah menjadi “bom” yang siap meruntuhkan kekuasaan pemerintah. Karena kita tidak akan pernah tahu bagaimana jika petani yang jumlahnya 25 juta kepala keluarga itu marah dan melakukan mogok massal dalam usaha taninya.